Tips Modifikasi Kendaraan Agar Tidak Kena Tilang

  1. Merubah kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut
  2. Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU no. 22/2009)
  3. Jika menyebabakan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
  • Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
  • Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi

Lantas, perubahan kendaraan seperti apa yang melanggar aturan? berikut beberapa contohnya:

  1. Mengubah kapasitas/ cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
  2. Mengganti knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar
  3. Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti safety belt atau kaca spion.
  4. Memindahkan tempat pemasangan plat kendaraan.
  5. Mengubah warna kendaraan, modifikasi ini boleh dilakukan akan tetapi perlu disesuaikan dengan berkas STNK dan BPKB
  6. Menggunakan jenis ban slick, yang dapat membahayakan pengemudi bila jalan basah atau tidak rata

Jika kamu nekat melanggar aturan, siap-siap kena sanksi sebagai berikut:

  1. Terkena tilang
  2. Tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Pasal 277 UU no.22/2009) lumayan banyak yah sob
  3. Hilang garansi dari pabrikan bila modifikasi tidak ada atas persetujuan ATPM

Merubah kendaraan boleh saja namun perlu memperhatikan kemanan dan peraturan-peraturan yang berlaku agar tidak kenal tilang dijalan ya sob!

You May Also Like

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *