
Rubrikotomotif.com – Uji emisi adalah proses pengukuran jumlah gas buang hasil dari kendaraan bermotor untuk menilai tingkat paparan polusi udara. Hal ini penting untuk mengukur kontribusi kendaraan terhadap polusi udara dan memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi dari pemerintah guna menjaga kualitas udara yang baik.
Standar nilai ambang batas emisi di Indonesia telah di atur pemerintah untuk mengontrol tingkat polusi udara dari kendaraan bermotor. Standar ini mengacu pada pengukuraran emisi gas buang selama uji emisi. Namun, peraturan ini dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi sebaiknya selalu merujuk ke peraturan dan standar emisi terbaru yang sah dari pemerintah.
Landasan Hukum
Di Indonesia sendiri Peraturan dan undang-undang terkait emisi mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan lingkungan dan upaya pengendalian polusi udara. Beberapa perundang-undangan yang relevan di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup): UU Lingkungan Hidup menjadi landasan hukum utama dalam pengaturan perlindungan lingkungan di Indonesia. Ini mencakup regulasi terkait pengendalian polusi udara dan perlindungan kualitas udara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PP No. 41/1999): Peraturan ini mengatur tentang pengendalian polusi udara dan emisi dari berbagai sumber, termasuk industri, kendaraan bermotor, dan pembangkit listrik.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Standar Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Penyelenggaraan yang Wajib Memiliki Izin Usaha (Permen LH No. 68/2018): Regulasi ini mencakup standar baku mutu air limbah yang relevan untuk mengendalikan pencemaran udara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gas Rumah Kaca (PP No. 22/2021): Peraturan ini mengatur tentang upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan perlindungan iklim di Indonesia.
- Peraturan Daerah Provinsi atau Kota/Kabupaten: Selain regulasi nasional, banyak provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia memiliki peraturan daerah terkait dengan pengendalian polusi udara dan lingkungan hidup. Standar dan ketentuan ini dapat bervariasi antar wilayah.
- Standar Emisi Euro: Indonesia telah mengadopsi standar emisi Euro sebagai pedoman untuk mengatur emisi kendaraan bermotor. Standar ini mencakup batasan untuk emisi gas buang seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikel padat (PM).
- Peraturan tentang Izin Lingkungan: Pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia biasanya diharuskan memperoleh izin lingkungan, yang mencakup persyaratan terkait dengan pengendalian emisi dan perlindungan lingkungan.
Kebijakan uji emisi yang menjadi syarat perpanjangan STNK adalah langkah positif dalam upaya Indonesia untuk mengurangi polusi dan mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Meskipun ini dapat menambah biaya perawatan, manfaat jangka panjang bagi kualitas udara dan kesehatan masyarakat sangat besar. Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk mematuhi peraturan ini dan memastikan kendaraan Anda selalu memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Sistem Euro
Sistem Euro (sering disebut sebagai standar emisi Euro) adalah serangkaian regulasi yang digunakan di Uni Eropa untuk mengontrol emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Standar emisi Euro ditujukan untuk mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di lingkungan perkotaan. Sistem ini juga telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia sebagai pedoman untuk mengatur emisi kendaraan.
1 Comment