
- Merubah kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut
- Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU no. 22/2009)
- Jika menyebabakan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
- Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
- Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
- Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi
Lantas, perubahan kendaraan seperti apa yang melanggar aturan? berikut beberapa contohnya:
- Mengubah kapasitas/ cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
- Mengganti knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar
- Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti safety belt atau kaca spion.
- Memindahkan tempat pemasangan plat kendaraan.
- Mengubah warna kendaraan, modifikasi ini boleh dilakukan akan tetapi perlu disesuaikan dengan berkas STNK dan BPKB
- Menggunakan jenis ban slick, yang dapat membahayakan pengemudi bila jalan basah atau tidak rata
Jika kamu nekat melanggar aturan, siap-siap kena sanksi sebagai berikut:
- Terkena tilang
- Tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Pasal 277 UU no.22/2009) lumayan banyak yah sob
- Hilang garansi dari pabrikan bila modifikasi tidak ada atas persetujuan ATPM
Merubah kendaraan boleh saja namun perlu memperhatikan kemanan dan peraturan-peraturan yang berlaku agar tidak kenal tilang dijalan ya sob!
Pages: 1 2
1 Comment