Tips Modifikasi Kendaraan Agar Tidak Kena Tilang

RubrikOtomotif.comModifikasi kendaraan roda empat maupun roda dua banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, terutama para pemuda-pemudi yang gemar otomotif. Perubahan dilakukan agar tampilan maupun performa kendaraan sesuai dengan karakter pemilik dan tambah keren.

Namun, ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui sebelum memodifikasi kendaraan, karena ternyata modifikasi kendaraan sudah diatur melalui Perturan Pemerintah (PP), bila perubahan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi-sanksi yang cukup berat lho!

Penting jadi perhatian ketika memodifikasi harus tetap memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan peraturan yang ada.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Berdasarkan peraturan Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP nomor 30 tahun 2021, jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:

You May Also Like

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *