Jangan Mau Ketipu! Ciri-Ciri Tempat Parkir Nakal

RubrikOtomotif.com – Peristiwa kehilangan kendaraan di tempat parkir sudah sering terjadi, penyebabnya berbagai macam, salah satunya pengelola parkir tidak menjaga kendaraan dengan baik, bahkan terkadang justru pengelola tempat parkir tersebut yang menjadi oknum dibalik hilangnya kendaraan.

Untuk melindungi hak konsumen tersebut pemerintah membuat aturan melalui putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa “Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”

Oleh karena itu, pengelola parkir tidak bisa lari dari tanggung jawab begitu saja karena pengelola parkir bisa digugat secara perdata, pidana dan secara khusus diatur didalam Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca juga:

Sayangnya fakta dilapangan ternyata banyak pengelola parkir nakal yang bisa mengakali peraturan pemerintah tersebut, agar jika suatu saat terjadi kehilangan kendaraan, pengelola parkir bisa lari dari tanggung jawab, nah untuk menghindari pengelola parkir nakal kita harus tau ciri-cirinya sob, berikut ciri-cirinya:

Karcis Parkir di Berikan Saat Akan Keluar Parkiran

Normalnya karcis parkir sudah diberikan saat kita akan masuk ke parkiran, namun kamu perlu waspada jika saat masuk ke parkiran tidak diberi karcis terlebih dahulu atau karcis parkir diberikan setelah kendaraan akan keluar parkiran, pasalnya karcis parkir menjadi alat bukti bahwa kendaraan kita benar-benar parkir ditempat tersebut.

Bila kita tidak memegang karcis parkir dan kendaraan hilang, maka pengelola parkir bisa mengelak karena kita tidak memiliki bukti bahwa kendaraan kita benar-benar parkir ditempat pengelola.

Karcis bertuliksan “Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dan barang”

Bila kamu saat parkir mendapat karcis bertuliskan nada-nada “pengelola tidak mau bertanggung jawab” lebih baik mencari tempat parkir lain, hal tersebut jelas melanggar hukum dan pastinya potensi kendaraan kita hilang diparkiran semakin tinggi, karena secara tidak langsung pengelola tidak memiliki niatan menjaga kendaraan kita dengan baik.

Bila kamu kehilangan kendaraan di parkiran resmi, kamu bisa langsung melapor ke polisi agar pihak pengelola parkir juga ikut bertanggung jawab atas kerugian yang kamu alami sob!

You May Also Like

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *