RubrikOtomotif.com – Modifikasi kendaraan roda empat maupun roda dua banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, terutama para pemuda-pemudi yang gemar otomotif. Perubahan dilakukan agar tampilan maupun performa kendaraan sesuai dengan karakter pemilik dan tambah keren.
Namun, ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui sebelum memodifikasi kendaraan, karena ternyata modifikasi kendaraan sudah diatur melalui Perturan Pemerintah (PP), bila perubahan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi-sanksi yang cukup berat lho!
Penting jadi perhatian ketika memodifikasi harus tetap memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan peraturan yang ada.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Berdasarkan peraturan Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP nomor 30 tahun 2021, jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
- Merubah kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut
- Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU no. 22/2009)
- Jika menyebabakan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
- Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
- Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
- Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi
Lantas, perubahan kendaraan seperti apa yang melanggar aturan? berikut beberapa contohnya:
- Mengubah kapasitas/ cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
- Mengganti knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar
- Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti safety belt atau kaca spion.
- Memindahkan tempat pemasangan plat kendaraan.
- Mengubah warna kendaraan, modifikasi ini boleh dilakukan akan tetapi perlu disesuaikan dengan berkas STNK dan BPKB
- Menggunakan jenis ban slick, yang dapat membahayakan pengemudi bila jalan basah atau tidak rata
Jika kamu nekat melanggar aturan, siap-siap kena sanksi sebagai berikut:
- Terkena tilang
- Tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Pasal 277 UU no.22/2009) lumayan banyak yah sob
- Hilang garansi dari pabrikan bila modifikasi tidak ada atas persetujuan ATPM
Merubah kendaraan boleh saja namun perlu memperhatikan kemanan dan peraturan-peraturan yang berlaku agar tidak kenal tilang dijalan ya sob!