RubrikOtomotif.com – Foto truk ODOL (Over Loading) viral di Twitter bikin merinding warganet +62, link dan foto ramai dikomentari hujatan netizen yang geram melihat perilaku kurang aman tersebut. “Truk overloading” adalah sebuah truk atau kendaraan komersial membawa beban yang melebihi kapasitas maksimum yang diizinkan atau yang diatur oleh hukum atau peraturan yang berlaku.
Foto tersebut di Re-tweet oleh @RadioElshinta (06/06/2022), lokasi kejadian di Gerbang Tol Benda Bandara Soekarno-Hatta. Dalam foto terlihat jelas sebuah truk mengangkut batu melebihi batas atas bak, sehingga berpotensi batu bisa jatuh dijalan dan mengenai kendaraan lain.
Namun netizen banyak salfok dengan mobil Honda Freed yang berada tepat dibelakang truk odol tersebut.
Salah satu akun @aan_ ikut berkomentar “Pengendara freed silver ga pernah nonton final destination”
Sementara itu, seorang warganet dengan akun @Fazayusuf123 meminta agar truk odol tersebut benar-benar ditindak, karena membahayakan pengendara lain.
Baca juga:
@Shafira*** berkomentar “Takut Banget”.
@Singgih*** “Gw yg deg degan njir”
@budakkor*** “Buset, serem bngt njir””
Mengutip dari dephub.go.id, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan over dimension dan over loading.
Pasalnya, keberadaan truk yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang dijalan raya sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan umum.
Berdasarkan data Korlantas Polri dari integrated Road Safety management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecalakaan lalu lintas.
Perlu diketahui sanksi terhadap pelanggaran ini bukan perkara ringan lho! sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sanksi dapat berupka penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan.
Dampak dari truk overloading
Ini adalah pelanggaran serius dalam transportasi dan dapat memiliki dampak negatif yang serius pada keselamatan dan infrastruktur jalan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Bahaya Keselamatan: Truk yang terlalu berat menjadi lebih sulit dikendalikan, memiliki jarak pengereman yang lebih panjang, dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika harus melakukan manuver darurat.
Kerusakan Infrastruktur: Beban yang berlebihan dapat merusak jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Ini menghasilkan biaya besar untuk perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur tersebut.
Biaya Operasional Tinggi: Truk yang terlalu berat akan menghabiskan lebih banyak bahan bakar, sehingga meningkatkan biaya operasional, termasuk biaya bahan bakar, perawatan, dan perbaikan.
Dampak Lingkungan: Truk overloading menghasilkan lebih banyak emisi dan polusi lingkungan karena penggunaan bahan bakar yang lebih tinggi. Ini berkontribusi pada masalah polusi udara dan dampak lingkungan negatif lainnya.
Hukuman dan Denda: Operasi truk overloading sering melanggar hukum dan peraturan lalu lintas. Ini dapat mengakibatkan denda yang signifikan, konfiskasi truk, dan sanksi hukum lainnya.
Untuk mencegah truk overloading, perusahaan transportasi dan pengemudi truk harus mematuhi peraturan dan regulasi berat dan beban yang berlaku di wilayah tempat mereka beroperasi. Ini termasuk menggunakan timbangan truk dan stasiun timbangan untuk memastikan bahwa beban truk sesuai dengan batas yang diizinkan. Selain itu, memeriksa distribusi beban dan memastikan bahwa beban terikat dengan aman juga merupakan praktik penting untuk mencegah truk overloading. Keselamatan jalan raya dan pematuhan terhadap hukum adalah faktor penting dalam industri transportasi.
Sumber Foto : @RadioElshinta